PAPUA, TELISIK.ID - Penelusuran kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, oleh Ombudsman Papua terus mendapat titik terang. Setelah diketahui SMPN Banti tempat ijazah Arusani diterbitkan tak pernah terdaftar pernah menggelar ujian nasional tahun ajaran 2004/2005, ijazah alumni pertama SMPN Banti berbeda dengan ijazah yang dimiliki Arusani.
Menurut salah satu Komisioner Ombudsman Papua, Fernandez, pembuktian kasus tersebut agak sedikit sulit mengingat barang bukti yang diserahkan pelapor, Zeth Soni Awom berupa foto copy. Namun hal itu bukan suatu kendala dalam mengungkap kasus tersebut.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan penelusuran termasuk meminta keterangan dari beberapa saksi.
"Rata-rata saksi dari Ombudsman mengatakan bahwa, yang bersangkutan tidak pernah sekolah di situ," ungkap Fernandez saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya belum lama ini.
Kendati begitu, lanjutnya, fokus pemeriksaan Ombudsman bukan pada wilayah dugaan pemalsuan. Ombudsman lebih melihat pada kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang saat itu dianggap tidak melaksanakan atau mendengarkan keluhan pelapor terkait dengan adanya praktik dugaan pemalsuan ijazah.
