"Tapi sekali lagi, yang kami lihat ini masih ijazah foto copy, jadi kita Ombudsman ini mengeluarkan stetmen harus hati-hati, kacuali kami bisa melihat ijazah aslinya baru bisa berkomentar. Cuman itu tadi, dari keterangan Dinas Pendidikan Provinsi, SMP Banti itu tidak pernah menggelar ujian nasional tahun 2005," ungkapnya.

Terkait dengan kewenangan pejabat yang melegalisir ijazah tersebut bukanlah pejabat yang berwenang, itu juga masuk dalam laporan. Namun semuanya berpulang pada dinas setempat sebab hal itu bagian dari kinerja dinas setempat. Diketahui, yang menandatangani legalisir ijazah Arusani merupakan mantan Kepala Sekolah SMPN Banti, Reky Tafre. Dalam ketentuannya, Reky Tafre tidak memiliki kewenangan atau sudah bukan pejabat berwenang mensahkan ijazah tersebut.

Kendati demikian, kewenangan Ombudsman daerah hanya melakukan tindakan korektif. Jika dalam temuannya terdapat unsur pidana, harusnya polisi segera merespon itu. Ombudsman hanya melakukan pengawasan saja.

"Sebenarnya bulan Februari kemarin saya kejar hasil laporan akhirnya sudah terbit. Tapi dalam ketentuannya, Ombudsman ini hanya memberikan rekomendasi atau saran. Itu saja. Kita tidak seperti KPK yang memiliki kewenangan melakukan penindakan. Kalau Ombudsman tingkat daerah hanya sebatas memberikan tindakan korektif melalui laporan akhir hasil pemeriksaan," tambahnya.

Berbeda dengan kewenangan Ombudsman pusat yang langsung menerbitkan rekomendasi. Artinya, kewenangan Ombudsman daerah hanya sebatas memberikan sangsi administrasi. Sedang rekomendasi wajib dilaksanakan.