"Transparansi hal-hal teknis pada tingkat pelaksanaan ini diperlukan, sehingga masyarakat paham, dan ada kepastian di tingkat tindakan,” ujarnya.

Baca juga: Kapolri: Jika Minta Maaf, Tersangka Kasus UU ITE Tak Perlu Ditahan

Keberadaan Virtual Police disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Surat Edaran bernomor SE/2/11/2021 yang ditandatangani pada Jumat (19/2/2021).

Surat Edaran itu mempertimbangkan perkembangan situasi nasioal terkait dengan penerapan UU 19/2016 tentang Perubahan ata UU 11/2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas pertimbangan itu, Kapolri meminta agar seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum, yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.