JAKARTA, TELISIK.ID - PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima. Dalam putusannya Kamis (2/3/2023), PN Jakpus menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dilansir dari Msn.com, Majelis Hakim memerintahkan agar KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. KPU diperintahkan untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. Tak hanya menunda Pemilu 2024, PN Jakpus juga menghukum KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," bunyi putusan PN Jakarta Pusat dikutip dari Msn.com, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus juga menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota. Atas putusan ini, KPU telah menyatakan banding.

Baca Juga: Partai Prima Menang Gugatan Atas KPU, Pemilu 2024 Diprediksi Mundur