JAKARTA, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menyebut Nurdin Abdullah menjadi tersangka korupsi terkait dugaan kasus proyek wisata.

"Berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara, atau para pihak yang mewakilinya terkait dengan pengadaan barang jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK dilansir dari detik.com, Minggu (28/2/2021).

KPK mengamankan 6 orang dalam OTT di Makassar, Sabtu (27/2), sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda. Dalam OTT KPK itu termasuk mengamankan Nurdin Abdullah.

"Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," ujar Firli.