ER adalah Edy Rahmat selaku Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor. Firli juga menjelaskan bahwa Agung sebelumnya pernah mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Nurdin Abdullah Mengaku Tidak Tahu Apa-Apa
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.
"Di samping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu, NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," sambungnya.
