Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang menanggung seseorang atau keluarga jika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Jika tertanggung telah meninggal dunia, maka keluarga tercinta yang ditinggalkan akan memperoleh sejumlah uang hasil asuransi yang selama ini dibayarkan oleh tertanggung selama hidupnya.

Selain harus membayar premi asuransi secara rutin, ternyata ada beberapa biaya lain yang harus dibayarkan dengan besaran sesuai yang ditetapkan. Biaya-biaya tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Biaya akuisisi

2. Biaya pengelolaan investasi

3. Biaya premi asuransi