KENDARI, TELISIK.ID - Kebijakan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan sejak Kamis (22/9/2022) di Kota Kendari, menuai respon dari masyarakat.
Setelah sepekan diterapkan, masyarakat berharap kepada semua pihak yang mencanangkan kebijakan tersebut, agar disertai dengan sosialisasi. Agar masyarakat yang masih bingung, bisa mendapatkan pemahaman.
Salah satu pengendara bernama Agus Pardan mengatakan, penerapan ETLE membingungkan pengendara. Pasalnya, tanpa ada polisi di jalan, masyarakat bisa mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah melalui Pos.
"Ya bagus sih kalau ada tilang yang tanpa dijaga sama polisi. Semoga bisaji buat orang lebih patuh peraturan, semoga bisa menertibkan pengendara disini yang suka terobos lampu merah, tidak pakai helm, boncengan yang berlebihan serta yang sering ngebut-ngebut di jalan. Tapi harus disosialisasikan dulu supaya tidak kebingungan masyarakat," ujarnya.
Selain bisa membuat pengendara menjadi lebih tertib berlalu lintas, ia juga berharap tilang elektronik ini bisa membuat angka kecelakaan lalu lintas berkurang.
