JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta merespon cepat terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Sebelumnya beredar video di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar.