JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada Jumat, 15 Mei 2020.

Hal tersebut dikemukakan bendahara negara saat memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui YouTube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).

"Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini," kata Sri Mulyani

Sementara, nasib pekerja di sektor swasta justru sebaliknya karena ada kemungkinan pembayaran THR bisa dicicil, bahkan ditunda.

Eksekusi pembayaran THR PNS memang sudah disebutkan akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum hari raya Lebaran. Jika lebaran tahun ini jatuh pada 23 - 24 Mei 2020, maka THR akan cair pada rentang waktu 13 - 14 Mei 2020. Hal ini sudah diterangkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati.