Baca juga: 10 Hari Dikarantina, Sepuluh Anak dapat Perlakuan Khusus

Lantas, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:

  1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA, THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
  2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
  3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
  4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
  5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
  6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP.
  8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.
  9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80?ri gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Baca juga: 8.069 Penerima BLT Buteng, Disalurkan Pekan ini

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok tiap golongan: