KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari bakal memberikan sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan menambah libur Lebaran 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang mengatakan bagi daerah harus mengikuti apa yang sudah berlaku di Pemerintahan Pusat. Jika menambah libur, akan diberikan sanksi, namun jika ingin menambah cuti hal itu diperbolehkan.

Ia juga menambahkan, jika ASN kedapatan menambah waktu libur akan diberik sanksi moral, berupa teguran lisan dan tertulis. Sebagai pejabat nilai-nilai moralitas dan etika itu perlu di kedepankan.

Baca Juga: Atasi Lonjakan Penumpang, Kapal Cepat Rute Kendari-Raha-Baubau Siagakan 5 Kapal

"Jangan kita hanya berdasarkan pada ketentuan misalnya sifat yang hukuman pidana atau perdata, etika dan moral yang menjadi modal," ujarnya pada beberapa waktu lalu.