Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 untuk termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta anggota TNI dan Polri seperti dilansir dari Kontan.id.
Selain cuti bersama 2023, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan larangan bagi PNS selama Idul Fitri 2023. Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.
Baca Juga: Diduga Banyak Calo di Pelabuhan Amolengo-Labuan, Pemudik Resah
Presiden Joko Widodo meneken Keppres 8/2023 pada Kamis (13/4/2023) lalu. Keppres 8/2023 berlaku efektif setelah dipublikasikan. Masyarakat bisa melihat isi Keppres 8/2023 di website resmi Sekretariat Negara.
Berdasarkan publikasi, Keppres 8/2023 menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Keppres 8/2023 menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari. (B)
