Peserta yang mengundurkan diri akan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya, sesuai kebutuhan jabatan yang sama.
Proses penggantian ini dilakukan melalui keputusan rapat yang telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
2. Sanksi Larangan Melamar Selama Dua Tahun
Peserta yang telah lulus tahap akhir dan memperoleh persetujuan nomor induk PPPK, tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Prosedur Pengunduran Diri
