Proses pengunduran diri peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus harus melalui mekanisme yang jelas. Berdasarkan ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi wajib melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melampirkan:

Surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.

Keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh PPK instansi terkait.

Setelah laporan diterima, PPK akan mengganti peserta yang mengundurkan diri dengan peserta peringkat tertinggi berikutnya. Keputusan ini kemudian diumumkan kepada publik untuk transparansi.

Dampak Pengunduran Diri