Selain sanksi larangan melamar selama dua tahun, terdapat aturan tambahan bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses seleksi. Dalam kasus tersebut, peserta akan dikenai sanksi berupa larangan melamar di seluruh proses seleksi ASN berikutnya.
Dalam Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, disebutkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dianggap gugur dan tidak lulus.
“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus,” bunyi pengumuman tersebut.
Evaluasi dan Perencanaan Tahun Depan
Pemerintah berencana membuka lebih banyak formasi CPNS dan PPPK pada tahun 2025. Namun, hal ini masih menunggu hasil evaluasi dari seleksi tahun 2024. Pemerintah juga tengah menata struktur organisasi di kementerian dan instansi baru untuk memastikan kebutuhan ASN yang sesuai.
