Menurut Kasi Penkum, dia sudah berkomunikasi dengan pihak Kejari Medan. Akan Apin BK sudah dititip ke Rutan Polda Sumatera Utara. Apin BK dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 e dan 2 e KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP.

"Meski begitu, pihak kejaksaan juga akan berkomunikasi dengan pengadilan untuk menyidangkan kasus perjudian atas tersangka Apin BK itu. Tujuan dititipkanya Apin BK ke Rutan Polda Sumatera Utara, agar pada pemeriksaan di TPPU oleh penyidik dapat berjalan efektif," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan, Apin BK dititipkan oleh Kejari Medan.

"Jadi, pihak penyidik sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Untuk memudahkan proses hukum atau penyidikan Apin BK atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, sehingga Apin BK dititipkan di Rutan sementara Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Menurut Herwansyah, penyidik dari Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara yang menangani perkara TPPU. Akan berupaya untuk melengkapi berkas perkara.