"Dengan adanya surat itu, sehingga kami menunda kegiatan pelantikan pantarlih," tambah Mulia Banurea.

Adapun surat dari Ketua KPU RI yaitu Hasyim Asy'ari dengan nomor surat 116/PL.01-SD/14/2023 teranggal 1 Februari 2023 perihal pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan daftar pemilih dan surat ketua KPU Nomor 117/PL01-SD/14/2023 tertanggal 1 Februari 2023 perihal finalisasi pemetaan TPS pada Sidalih Pemilu Tahun 2024 dan nomor 124/PL01-SD/14/2023 tertanggal 2 Februari 2023 perihal Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih, sehubungan dengan belum ditetapkannya jumlah Pantarlih.

"Kami (KPU) melakukan restrukturisasi pemetaan TPS dengan memaksimalkan pemilih per TPS mendekati jumlah maksimum per TPS sebanyak 300 orang," ungkapnya.

Selanjutnya, restrukturisasi pemetaan TPS tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Lalu, restrukturisasi pemetaan TPS selambat-lambatnya 11 Februari 2023 dan pelaksanaan finalisasi hasil pemetaan TPS pada sidalih Pemilu 2024 yang semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi 11 Februari 2023 pukul 20.00 WIB," tuturnya.