4. Prof B dibebas tugaskan sebagai dosen
Imbas dari dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, tersangka Prof B, dibebas tugaskan sebagai dosen di Universitas Halu Oleo (UHO)Kendari.
Rektor UHO, Muhammad Zamrun memerintahkan Dekan FKIP untuk membebas tugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Di mana prof B tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik. Hal itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
5. Prof B disidang kode etik oleh universitas
Dewan Kehormatan Kode Etik dan dtisiplin (DKKED) UHO memeriksa mahasiswi dan Prof B atas dugaan pelecehan seksual.
