JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi dipecat dari institusi Polri.

Melansir Kompas.com, keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Diketahui, sebelumnya Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Di balik terbongkarnya rekayasa Ferdy Sambo ternyata ada sosok 6 jenderal yang berperan penting. Berikut Telisik.id merangkumnya dilansir dari berbagai sumber.