Namun pada 6 Maret 2012, terbit Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 049/Dir.PPNS/BTLNIP/III/2012 perihal Pembatalan NIP. 19740605 201001 1 008 atas Nama Mahyuddin, dengan alasan bahwa pengangkatannya sebagai PNS sekretaris desa tidak memenuhi syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 45 Tahun 2007.

Berdasarkan informasi yang diterima Telisik.id, Mahyuddin sampai dengan saat ini tidak terdaftar dalam aplikasi kepegawaian BKN.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Konawe

Sebelumnya, Mahyuddin mengeluh terkait ketidakpuasan karena pemberhentian (secara tidak hormat) dirinya sebagai PNS di Kecamatan Lambuya sejak tahun 2018 oleh Pemda Konawe atas dasar rekomendasi BKN Pusat.

Dimana alasan BKN Pusat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat karena adanya laporan pemalsuan data saat diangkat menjadi PNS (data base) pada tahun 2010, namun yang bersangkutan menolak tuduhan pemalsuan data tersebut. (C)