Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keppres tersebut, Panitia Nasional INAFOC dapat melibatkan, bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Sesuai Keppres tersebut, Susunan Panitia Pengarah yakni:
1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Anggota:
a) Menteri Sekretaris Negara.
