BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Ini pemenuhan syarat minimal, dukungan, dan sebaran calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan tahun 2024

Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Buton Selatan, Deni Djohan terdapat syarat sebaran serta syarat dukungan yang mencakup 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu daerah.

Untuk DPT di Kabupaten, jumlahnya adalah 65.572, sehingga syarat dukungan menjadi 6.558.

"Ini merupakan tahapan bagi calon independen dengan pendaftarannya dilakukan pada bulan Agustus," ungkap Deni Djohan, Jum'at (10/5/2024).

Baca Juga: Sinyal Positif Burhanuddin Dapat Surat Dukungan Dua Parpol Maju Calon Bupati Bombana