4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (27-29 Mei 2024)
Adapun persyaratan lengkap yaitu:
1. Penyerahan Syarat Dukungan
a. Surat penyerahan dukungan
b. Surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi KTP atau Surat Keterangan dan Surat Pernyataan
