4. Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (27-29 Mei 2024)

Adapun persyaratan lengkap yaitu:

1. Penyerahan Syarat Dukungan

a. Surat penyerahan dukungan

b. Surat pernyataan dukungan pendukung yang ditempel fotokopi KTP atau Surat Keterangan dan Surat Pernyataan