MUNA BARAT, TELISIK.ID - Jadwal pengajuan berkas bagi bakal calon legislatif oleh partai politik telah dibuka KPU, termasuk di Kabupaten Muna Barat.

Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan berdasarkan tahapan pemilu 2024 mendatang, pihaknya telah membuka pengajuan calon anggota legislatif terhitung 14 hari sejak 1-14 Mei 2023.

"Untuk jadwal pengajuan berkas pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 mendatang yakni pada pukul 08.00-16.00 Wita, sementara pada 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 Wita," ungkapnya, Senin (1/5/2023).

Ia mengatakan, bakal calon legislatif baik DPR RI maupun DPRD mengajukan surat daftar calon dan dokumen persyaratan melalui sistem informasi calon (Silon) yang meliputi KTP, ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan lain-lain.

Baca Juga: Peringati Hari Otoda Pemda Kolaka Timur Serahkan Penghargaan pada Pensiunan