"Hal ini seperti yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucap Awal.
Kemudian jumlah calon yang akan diajukan maksimal 100 persen serta mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah calon yang akan diajukan.
Sehingga ia mengharapkan kepada calon ataupun partai politik agar melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang.
Lebih lanjut, Kordiv SDM dan Partisipasi Masyrakat KPU Muna Barat, LM Nuzul mengatakan, ketentuan lainnya bagi bakal calon anggota DPRD Muna Barat apabila partai politik kepengurusan tingkat daerah telah memperoleh persetujuan dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain yang sah.
Selanjutnya parpol kepengurusan tingkat daerah telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
