"Pengajuan yang dimaksud dilakukan oleh ketua parpol peserta pemilu tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai parpol peserta pemilu," ungkap Nuzul.
Kemudian, ketua parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dan sekretaris tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, maka dapat diwakili oleh pengurus parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua parpol tingkat kabupaten dan sekretaris parpol tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.
Ia juga mengatakan, pengajuan persyaratan balon dapat dilakukan oleh petugas penghubung parpol peserta pemilu kepengurusan tingkat kabupaten.
Baca Juga: Dokumen Proyek Tahun 2023 di Dinas PUPR Muna Barat yang Hangus Terbakar Aman
Nuzul katakan, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan balon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan balon tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan balon sesuai pasal 8 ayat 1 PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
