JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali membeberkan mengenai progres penerapan kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta.

Mengutip Detik.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan mengelola atau mengatur pemberian subsidi motor listrik. Penerima subsidi itu adalah kalangan tertentu.

"Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Belum Diterapkan di Kota Kendari

Sedangkan insentif untuk konversi motor listrik tidak dibatasi alias siapapun bisa mendapatkannya. Ia menjelaskan kebijakan tentang konversi motor listrik akan diserahkan kepada Kementerian ESDM.