Sedangkan untuk produsen, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa ikut menyalurkan kendaraan listrik ialah minimal menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen. Produk motor listrik yang dapat bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan tersebut," katanya.
Berikut ini merek motor yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta per unit dilansir dari Cnbcindonesia.com:
1. PT Wika Industri Manufaktur dengan produknya Gesits G1 A/T dengan nilai TKDN 46,73 persen.
2. PT Terang Dunia Internusa dengan produknya United T1800 A/T (TKDN 56,89 persen), United TX3000 A/T (TKDN 57,19 persen) dan United TC1800 A/T (TTKDN 57,02 persen).
