Kepada mereka yang harus melakukan perjalanan diharuskan memiliki print out lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketentuan surat tersebut berlaku bagi setiap profesi sebagai berikut:

1. Pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, serta TNI/POLRI diwajibkan membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta diharuskan membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.