Jika seluruh syarat telah dipenuhi, masyarakat untuk melakukan konfirmasi ‘daftar sekarang’.
Baca Juga: Jakarta Kota Paling Berpolusi se-Indonesia, Simak Penjelasannya
Sementara itu, berbeda dengan kendaraan komersial barang atau penumpang, mobil pribadi tidak membutuhkan Foto KIR dan Surat Rekomendasi.
Saat ini, pendaftaran masih dibuka bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM subsidi. Seperti diketahui, masa tahap pendaftaran berlaku hingga 30 Juli 2022.
Meski begitu, Pertamina belum menetapkan kapan transaksi menggunakan QR Code sekaligus pembatasan pertalite dan solar subsidi mulai diterapkan. (C)
