“Bagi calon haji yang batal berangkat tahun ini karena pandemi COVID-19, bisa mengambil kembali uang pelunasan BPIH-nya, kalau yang bersangkutan membutuhkan ya silakan ambil,” ujarnya kepada Telisik.id, Kamis (25/6/2020).
Uang pelunasan BPIH bagi calon haji di Sulawesi Tenggara yang batal berangkat tahun ini, kata Fesal, sebesar Rp 13.352.602. Pengembalian uang pelunasan tersebut, kata Fesal Musaad, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji.
Fesal menjelaskan, bagi calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasan, dapat mengurusnya dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran ke kantor Kementerian Agama kabupaten.
Untuk pengambilan uang pelunasan, calon jemaah harus melampirkan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran.
"Kemudian, bawa juga fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” jelasnya.
