JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru syarat naik pesawat saat Natal dan Tahun baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2021.
Dalam aturan itu, dijelaskan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di Jawa-Bali atau Luar Jawa-Bali wajib menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah pengecualian salah satunya adalah ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
Artinya, syarat naik pesawat 2021 dengan kewajiban vaksin tidak berlaku untuk pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.
