4. Mempunyai integritas, berkepribadan yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota oembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jas?mani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
