9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai poltik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendafar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/jota yang dibuktikan dengan surat pernyataaan.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terplih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan suat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
