Baca Juga: Bawaslu RI Umumkan 5 Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2023-2028
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara(BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
15. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu; dan
16. Bagi PNS melampirkan suratiIzin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui link zona 3: https://drive.google.com/file/d/1iUtgwRq1nISQ7aUlq2gbdWX1m2cBh5V8/view?usp=drivesdk dan zona 2: https://drive.google.com/file/d/1iV65tkquXc2KFDd4kn8mzQgMfcQAMKj1/view?usp=drivesdk. (B)
