JAKARTA, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 berdampak di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Lebih dari empat bulan kegiatan belajar dilakukan secara online.  

Kini sekolah di zona hijau atau daerah yang tidak terdapat kasus COVID-19 dipertimbangkan atau dibolehkan untuk dimulai pembelajaran tatap muka secara bertahap, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Pembukaan sektor pendidikan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat dan memenuhi standar kesiapan pembelajaran tatap muka.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pembelajaran tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Menurut Reisa, apabila gugus tugas nasional menyatakan bahwa sebuah daerah masuk kategori zona hijau, kepala daerah dapat mengizinkan pembelajaran tatap muka di daerahnya.