“Namun, sekolah tetap harus mampu penuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka,” ujar Reisa  melalui keterangan persnya yang diterima Telisik.id di Jakarta (5/7/2020).

Reisa memaparkan sejumlah prasyaratan yang harus dipenuhi bagi sekolah yang berlakukan pembelajaran tatap muka di  wilayah zona hijau.

Pertama, harus tersedia sarana sanitasi seperti, toilet bersih, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, tersedia akses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, siap menerapkan area wajib masker di sekolah.

Baca juga: Siaga New Normal, Dikbud Sultra Matangkan Protokol Kesehatan di Lingkup Sekolah

Keempat memiliki alat pengukur suhu tubuh. Kelima, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, yaitu, yang memiliki kondisi medis penyerta, atau komorbid. Kemudian, yang tidak memiliki akses transportasi yang menerapkan jaga jarak.