MUNA BARAT, TELISIK.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pemberian beasiswa Muna Barat telah dirampungkan. Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, Raperda itu sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa pemerintah daerah wajib memyediakan beasiswa.
"Beasiswa itu ada dua bentuk yaitu beasiswa prestasi dan beasiswa bagi yang tidak mampu," ungkap Bahri, Selasa (14/2/2023).
Saat ini, Pemerintah Muna Barat telah menyiapkan bantuan beasiswa prestasi, yang ditetapkan oleh perkada berdasarkan pasal 29 ayat 3 di peraturan presiden nomor 48 tahun 2008, maka pemda membagi perkada meliputi ketentuan umum, asas dan jenis, ada persyaratan penerima beasiswa, pendanaan, dan pembinaan pengawasan.
Untuk itu, dari sisi persyaratan sesuai perkada meliputi tiga sasaran penerima yaitu pemberian beasiswa bagi Tahfiz Al-Qur’an, beasiswa prestasi pada bidang akademik, dan beasiswa prestasi pada bidang teknologi, seni, dan olahraga.
Baca Juga: Mahasiswa Muna Barat Sambut Baik Program Beasiswa Pemerintah
