"Untuk persyaratan pada beasiswa akademik, kami (pemda) rapatkan secara internal sebelum diuji publik," pungkasnya.

Persyaratan paling utama yaitu memiliki KTP elektronik Kabupaten Muna Barat, tercatat sebagai mahasiswa di PTN maupun PTS minimal akreditasi B pada jenjang S1 dan S2 ditandai dengan kartu mahasiswa, memiliki surat keterangan aktif kuliah, memiliki IPK yang saat ini disepakati terlebih dahulu minimal 3,75 sampai 4,00, tidak menerima beasiswa lainnya atau sejenis, dan untuk mahasiswa prestasi bidang olahraga, seni, dan teknologi diwajibkan memiliki sertifikat penghargaan dan pernah menjuarai event perlombaan minimal tingkat kabupaten.

Baca Juga: Aturan Penerima Beasiswa Bagi Mahasiswa Muna Barat Perlu Direvisi

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan, jika persyaratan IPK dipatok minimal 3,75, maka itu terlalu tinggi bagi mahasiswa, sehingga perlu kesepakatan yang dilakukan antar masyarakat untuk menetapkan minimal IPK.

"Kalau 3,75 mungkin ini terlalu tinggi untuk mahasiswa, dikhawatirkan jangan sampai hanya beberapa mahasiswa yang menerima beasiswa ini, mengingat ini juga bukan per bulan tetapi setahun sekali diberikan," ungkap LM Husein Tali.