JAKARTA, TELISIK.ID - Pemprov DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (Faskes) DKI Jakarta.

“Sehubungan dikeluarkannya surat Kemenkes mengenai baru 115 kabupaten/kota di Indonesia yang boleh melaksanakan vaksinasi anak, maka Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Kamis (16/12/2021).

"Bahwa anak yang dapat disuntikkan di Faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” sambungnya.

Berikut ini persyaratan untuk sasaran vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 6-11 tahun di DKI Jakarta saat ini adalah: