Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

Baca Juga: DPR Batalkan Proyek Pengadaan Kalender Cetak Rp 955 Juta

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, pekerja yang mendapatkan BSU ini harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Pemerintah saat ini telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut dan akan menerbitkan petunjuk teknisnya. (C)