1. Harta yang dipakai untuk berhaji adalah harta yang halal (Ihya Ulumiddin 1/261), karena Allah tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

"Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik."  (HR. Muslim (1015)).

Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk berhaji adalah harta yang halal.

2. Amalan-amalannya dilakukan dengan ikhlas dan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallalahu ‘alaihi wasallam. Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya harus dijalankan, dan semua larangan harus ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusnya yang telah ditentukan.

Haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi, “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jemaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.” (Lathaiful Ma’arif 1/257).