JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perusahaan wajib membayarkan THR secara langsung tanpa diangsur. Lantas, tanggal berapa THR 2022 cair untuk PNS, pensiunan PNS hingga karyawan swasta?

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, jika Idul Fitri bertepatan pada Senin, 2 Mei 2022, maka THR maksimal diberikan pada tanggal Senin, 25 April 2022 mendatang.

Sementara itu Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 lebaran yakni sekitar Jumat, 22 April 2022.

Aturan pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri  Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.