"Saya kasih contoh, di tahun 2017 teman saya pengacara di Surabaya namanya, Bang Sholeh, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tentang Pansus Hak Angket Kewenangan KPK, jadi Putusan PTUN itu menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang PTUN," jelasnya.
Pada putusan hakim, lanjutnya, dalam Hak Angket DPR merupakan hak untuk menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan Legislatif sebagaimana Pasal 69 ayat (1) Undang Undang MD3.
Karena itu, hakim menilai, pembentukan Pansus Hak Angket dinilai bukan termasuk dalam fungsi melaksanakan administrasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
"Jadi sama halnya Pansus Hak Angket DPRD Busel tentang dugaan Ijazah palsu mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang MD3," tegasnya.
Ia menilai, pengajuan gugatan di PTUN tentang hak angket tersebut nantinya adalah hal yang sia-sia. Bisa jadi hal itu akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.
