KENDARI, TELISIK.ID - Pasca ditetapkannya kebijakan kenaikan BBM oleh pemerintah sejak Sabtu (3/9/2022) lalu. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif melalui KP 667 Tahun 2022.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut mencakup kenaikan tarif bagi transportasi ojek online (Ojol). Oleh karena itu, para perusahaan aplikasi Ojol berbondong-bondong untuk menaikkan tarif drivernya menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan, termasuk Grab.
Kebijakan penyesuaian tarif ditetapkan Grab sejak Minggu, (11/9/2022). Grab memberikan detail penyesuaian tarif yang dilakukan, yakni Zona 1 (Sumatera, Bali, dan Jawa (Selain Jabodetabek), tarif dasar minimum (di bawah 4 kilometer) yang ditetapkan saat ini adalah Rp 8.000-Rp 10.000 dengan kisaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometernya.
Zona 2 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), tarif dasar minimum yang ditetapkan saat ini adalah Rp 10.200-Rp 11.000, dengan kisaran tarid Rp 2.550-Rp 2.800 per kilometer.
Baca Juga: Pengurus PKS Masuk Bursa Calon Direksi Perumda Pasar Kendari
