Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), tarif dasar minimum yang ditetapkan saat ini adalah Rp 9.200-Rp 11.000 dengan kisaran tarif Rp 2.300-Rp 2.750 per kilometer.
Untuk di Kota Kendari yang masuk ke dalam zona 3, diketahui tarif minimum 4 kilometer pertama yang diberlakukan adalah Rp 10.500.
Sementara itu, Sirojuddin sebagai salah satu driver Grab Kota Kendari mengatakan, upah bersih (setelah dipotong komisi dan biaya pelayanan) yang diterimanya adalah sebesar Rp 8.800, jumlah ini naik Rp 800 dari yang sebelumnya Rp 8.000
Sirojuddin sendiri merasa cukup puas dan bersyukur tarif jasanya dapat naik di tengah himpitan kenaikan BBM yang ada saat ini, hitung-hitung mengurangi beban dampak kenaikan BBM.
“Ya, Alhamdulillah puas, sebelumnya karena BBM naik jadi apa-apa naik, setelah tarif naik jadi agak-agak ringan begitu” ucap Sirojuddin, baru-baru ini.
