Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai berikut:

Pertama, pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke TPS.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.

Untuk pemilih yang tercantum dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan), yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir model A5.

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat (sudah 17 tahun atau sudah menikah), tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan.