Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih ini datang pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Baca juga: Jemput Kemenangan, PKS Jatim Ajak Kader Terapkan Prokes dan Datang ke TPS

Selain itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan.

Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi solusi.

Kedua, pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.