Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS adalah waktu pemungutan suara (pukul 07.00 WIB/Wita/WIT hingga 13.00 WIB/Wita/WIT), kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan.
Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih.
Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS.
Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul 07.00 WIB hingga 07.59 WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul 08.01 WIB hingga 09.00 WIB.
Kedua, ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman (1 meter).
